Senin, 21 Februari 2011

. Hak Asasi Manusia


 Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :                       
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Kasus penganiayaan yakni TNI siksa OPM mulai terungkap. Video yang diupload di youtube itu disebarkan oleh AHRC atau Asian Human Rights Commission. Organisasi yang bermarkas di Hongkong,mengaku pihaknya menyebarkan video dugaan penyiksaan warga Papua oleh TNI.
Aksi dugaan penyiksaan tersebut disebarkan lewat Youtube pada akhir pekan tetapi kini telah dicabut. Dalam rekaman antara lain terlihat seorang pria Papua yang alat kelaminnya dipukul dengan sebatang benda saat diinterogasi. Direktur Eksekutif Asian Human Rights Commission, Wong Kai Shing mengaku menyebarkan rekaman. Dia memastikan rekaman itu asli yang didapat baru-baru ini tetapi tidak bersedia membeberkan sumbernya.

Lebih lanjut dia menjelaskan video terdiri dari dua bagian. Bagian pertama terlihat beberapa pria berseragam TNI menyiksa warga di suatu tempat di Papua. Video pertama menunjukkan prajurit TNI menangkap beberapa penduduk setempat dan meminta mereka berbaring di tanah.
“Mereka meminta mereka memberikan informasi mengenai nama-nama para separatis. Video ini terutama menunjukkan perlakukan buruk militer terhadap warga Papua,” tambang Wong Kai Shing.
Sedangkan di bagian kedua tampak sekelompok pria menginterogasi seorang pria Papua dan tidak tampak mengenakan seragam polisi maupun TNI. Bahkan salah satu pria terlihat menginjakkan kaki pada pria yang diinterogasi hanya dengan mengenakan sandal. Bagaimanapun, Mabes Polri menyatakan kepolisian akan menyelidiki dugaan penyiksaan terhadap warga Papua.

Kabid Penerangan Umum Mabesl Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto mengatakankasus ini akan ditangani oleh Polda Papua.
“Kita nanti akan mengembalikan masalah ini kepada Polda Papua supaya agak gampang, apakah ini benar atau rekayasa. Kalau benar mereka harus mencari, apalagi nanti ada pengaduan masyarakat kepada polisi bahwa telah terjadi suatu penganiayaan dan lain sebagainya.
Polisi Papua akan mencari tahu siapa pelakunya tetapi kalau cuma rekayasa dengan maksud yang belum kita ketahui karena kita belum tahu siapa pelakunya, kita juga akan menyelidiki masalah itu,” kata Marwoto Soeto kepada BBC Indonesia.
Setelah diadakan penyelidikan, lanjutnya, polisi akan mengetahui lebih baik fokus penyelidikannya nanti.
“Kalau memang itu benar-benar penganiayaan, ada pelanggaran HAM dan sebagainya. Kalau memang pelakunya dari TNI, kita koordinasi dengan POM yang ada di sana,” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar